Bidang Pengelolaan Sampah
                
				
				
				  Bidang                  
               
                
                   
	-  Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas pokok mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan sampah dan kemitraan lingkungan hidup.
-  Rincian tugas Bidang Pengelolaan Sampah, sebagai berikut:
	-  menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pengelolaan Sampah sesuai perjanjian kinerja; 
-  melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja; 
-  menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan sampah dan kemitraan lingkungan hidup; 
-  mengoordinasikan perencanaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pengelolaan persampahan; 
-  mengoordinasikan penyelenggaraan penanganan dan pengurangan sampah; 
-  mengoordinasikan pelayanan retribusi pelayanan persampahan; 
-  mengoordinasikan upaya pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat serta kerjasama dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah; 
-  menyelenggarakan pemberian penghargaan lingkungan hidup;  
- mengoordinasikan fasilitasi dan pengawasan pemenuhan ketentuan di Bidang Pengelolaan Sampah; 
-  menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup; 
-  melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengelolaan Sampah;  
- melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pengelolaan Sampah;  
- melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya; 
-  melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan 
-  melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.