Tugas Pokok dan Fungsi

Profil

Dinas Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup daerah.

 

TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS UNIT

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Dinas dalam bidang Lingkungan Hidup.

Rincian tugas Kepala Dinas:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
  2. merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
  3. merumuskan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup Daerah;
  4. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
  5. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas meliputi perencanaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan beracun, pembinaaan dan pengawasan terhadap izin bidang lingkungan, penanganan pengaduan lingkungan hidup, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat serta pengelolaan persampahan;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan Unit;
  7. melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.


Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.

Rincian tugas Sekretariat :

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Sekretariat sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;
  4. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  5. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;
  6. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
  7. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas;
  8. menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  9. mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang lingkungan hidup;
  10. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang lingkungan hidup;
  11. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
  13. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Sekretariat;
  14. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  15. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja Dinas;

Sekretariat membawahkan :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Keuangan; 
  3.  

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkup Dinas.


Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
  3. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
  4. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  6. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  7. melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkup Dinas.

Rincian tugas Sub Bagian Keuangan :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
  3. melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas;
  4. melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share: