Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan

Bidang
  1. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta penyelenggaraan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengawasan dan penyelesaian pengaduan masyarakat dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Rincian tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan Hidup sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengendalian pencemaran lingkungan yang meliputi pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  4. menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penaatan hukum lingkungan yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  7. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  8. mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan; i
  9. menyelenggarakan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup;
  11. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup; l
  12. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  13. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share: