Bidang Tata Lingkungan

Bidang
  1. Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan perencanaan lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
  2. Rincian tugas Bidang Tata Lingkungan, sebagai berikut :
  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Tata Lingkungan sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH);
  4. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta dokumen daya dukung dan daya tampung;
  5. menyelenggarakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) meliputi KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah, KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak/resiko lingkungan hidup;
  6. mengoordinasikan pelaksanaaan pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL);
  7. menyelenggarakan fasilitasi penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
  8. menyelenggarakan pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan;
  9. menyelenggarakan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD);
  10. menyelenggarakan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  11. menyelenggarakan pengelolaan ruang terbuka hijau yang meliputi pertamanan, pemakaman dan bukit resapan air yang menjadi kewenangan pemerintah;
  12. menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati dan ruang terbuka hijau;
  13. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan RPPLH;
  14. menyelenggarakan kerjasama dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Tata Lingkungan;
  16. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Tata Lingkungan;
  17. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  18. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Share: